HukumTidak Jum'atan Pada Hari Raya. Keputusan Bahtsul Masail Syuriyah NU Wilayah Jawa Timur di PP. Salafiyah Sukorejo Asembagus Situbondo, 16-17 Jumadil Ula 1400 H/ 2-3 April 1980 M Shalat Jumat Bersamaan dengn Shalat Hari Raya; InsyaAllah NU dan Muhammadiyah Lebaran Bareng, Ini Laporannya; Redaksi Takbiran Hari Raya versi Salaf
Takbirdengan suara keras (jahri) di luar hari-hari tasyriq (tiga hari setelah idul adha) tidak disunnahkan, kecuali ketika sedang berhadap-hadapan dengan musuh atau penyamun. Sebagian ulama mengkiaskan dengan saat kebakaran, atau sedang ketakutan.
HukumTakbiran Diluar Hari Raya yang Perlu diketahui. √ Islamic Base. "Lebaran sebentar lagi". Pada malam lebaran atau malam Hari Raya Idul Fitri biasanya kita selalu mendengar gema takbiran di mana-mana. Tidak hanya di masjid yang menggunakan pengeras suara, gema takbiran juga biasa kita dengar di jalan-jalan.
HukumTakbiran Pada Malam Hari Raya dan Setelah Shalat Wajib, Cara Takbir, Hukum Takbiran Bersama dan Takbiran Diiringi Bedug. TAKBIR HARI RAYA. - Bagaimana pula dengan takbiran serupa di hari Idul Adlha pada malam hari ke-10 Dzulhijjah dan hari-hari tasyriq (11-13 Dzulhijjah)?
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd. Jakarta - Setiap dua hari raya Islam yakni Idul Fitri dan Idul Adha, didapati kaum muslim senantiasa mengumandangkan takbir, baik di masjid maupun di rumah. Lantas, bagaimana hukum bertakbir di hari raya?Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah, mengungkap takbir pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha merupakan sunnah juga Syaikh Alauddin Za'tari melalui buku Fiqh Al-'Ibadat; Ilmiyyan 'Ala Madzhabi Al-Imam Asy-Syafi'i yang diterjemahkan Abdul Rosyad Shiddiq. Ia mengemukakan hukumnya sunnah untuk bertakbir di hari Idul Fitri dan Idul Adha. Sunnah di sini berlaku bagi kaum laki-laki maupun perempuan baik yang tengah berpergian atau tidak mukim. Kecuali bagi orang yang sedang menunaikan haji karena ia membaca talbiyah yang menjadi syiar selama keadaan ihram hingga melakukan takbir di kedua hari raya dianjurkan bagi kaum muslim untuk dilaksanakan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 185 mengenai takbir di hari Idul Fitriوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَArtinya "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur."Adapun anjuran bertakbir di hari raya Idul Adha bersandar pada dalil Surat Al-Baqarah ayat 203وَاذْكُرُوا اللّٰهَ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْدُوْدٰتٍ ۗArtinya "Berzikirlah kepada Allah pada hari yang telah ditentukan jumlahnya."Menurut Ibnu Abbas, yang dimaksud beberapa hari yang ditentukan dalam ayat tersebut adalah hari-hari dari buku Fiqih Sunnah, ada ulama yang berpandangan bahwa bertakbir hari raya Fitri dikumandangkan dari waktu pergi sholat Id hingga khutbah pula terdapat ulama yang berpemahaman takbir Idul Fitri dimulai sejak hilal 1 Syawal terlihat, tepatnya di malam hari raya sampai waktu pagi harinya saat hendak pergi menuju tempat sholat Id atau hingga imam berangkat untuk memimpin seseorang tak sholat berjamaah maka takbirnya dianjurkan berlanjut hingga ia memulai takbiratul ihram sholat Id. Namun apabila ia tidak sholat, maka ia boleh bertakbir sendiri hingga waktu tergelincirnya bertakbir di Idul Adha diawali mulai Subuh hari Arafah 9 Dzulhijjah sampai waktu Ashar hari terakhir di Mina 13 Dzulhijjah. Yang mana bertakbir selama hari tasyrik adalah Cara Bertakbir di Hari RayaSyaikh Alauddin Za'tari melalui bukunya menjelaskan, orang yang takbiran di hari Idul Fitri maupun Idul Adha dapat melakukannya kapan saja selama masih dalam waktu yang ditentukan, dan di mana saja baik dalam keadaan berdiri atau berbaring, di rumah, di jalan, atau di dianjurkan dengan suara lantang bagi laki-laki. Sedangkan perempuan harus merendahkan suara di sekitar kaum pria yang bukan mahramnya, di mana cukup dia sendiri saja yang mendengar bacaan takbir hari raya menurut hadits, sebagai berikutاللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أكْبَرُ وَ لِلَّهِ الْحَمْدLatin Allaahu akbar, Allaahu akbar, Allaahu akbar, laa ilaaha illa Allaahu wa Allaahu akbar, Allaahu akbar wa lillaahil hamdArtinya "Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar. Tiada Tuhan selain Allah dan Allah Mahabesar. Allah Mahabesar dan segala puji bagi Allah."Itulah mengenai hukum takbir di Hari Raya Idul Fitri dan Idul Video "Kemeriahan Malam Takbiran di Desa Tegal Badeng Timur Bali" [GambasVideo 20detik] dvs/lus
Saat Idulfitri maupun Iduladha kita biasa mendengarkan takbir yang diserukan dari masjid ke masjid dan biasa disebut dengan takbiran. Lantas, apakah boleh menyerukan takbiran di hari-hari biasa selain hari raya? Dilansir dari Bincang Syariah, kalimat takbir pada prinsipnya merupakan salah satu bacaan zikir yang baik dilafalkan. Bahkan Allah Swt menyukai kalimat tersebut, sebagaimana dalam sebuah riwayat. Dari Samurah bin Jundub ra, Rasulullah bersabda, “Kalimat yang paling Allah cintai ada empat, subhanallah, alhamdulillah, laa ilaaha illallah, dan allahu akbar. Kamu mulai dengan kalimat mana pun, tidak jadi masalah.” HR. Muslim Kalimat tersebut biasanya dibaca untuk tujuan ibadah. Namun, dalam kitab Radd al-Mukhtas, Ibn Abidin menyebutkan bahwa takbir bisa diserukan di hari-hari biasa dalam situasi tertentu. baca juga Kalimat Takbir yang Dibaca saat Idul Adha, Mudah dan Praktis Keistimewaan Kalimat Tasbih, Tahmid, Tahlil, Takbir, dan Istighfar Menag Izinkan Takbir Digaungkan di Masjid pada Malam Jelang Idul Fitri “Takbir dengan suara keras jahri di luar hari-hari tasyriq tiga hari setelah Iduladha tidak disunahkan, kecuali ketika sedang berhadap-hadapan dengan musuh atau penyamun. Sebagian ulama mengqiyaskan dengan saat kebakaran atau sedang ketakutan.” Selain itu, Imam Nawawi dalam AL-Majmu’ menyebutkan bahwa takbir tersebut hanya digunakan saat proses ibadah tertentu. “Semua yang sudah kami sebutkan adalah untuk takbir yang boleh dikeraskan suaranya, dan untuk dijadikan syiar terhadap ibadah. Adapun jika seseorang menghabiskan sepanjang umurnya dengan bertakbir di dalam hati/atau hanya terdengar oleh dirinya sendiri, maka itu tidak ada larangan.” Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa boleh saja mengumandangkan takbir di hari-hari biasa, akan tetapi dengan situasi tertentu. Namun, jika diniatkan beribadah untuk diri sendiri, maka hal tersebut secara umum boleh. Wallahu a’lam.[]
Saat menjelang lebaran suara takbir bergema di mana-mana masjid, jalan, bahkan pasar. Ada yang melafalkannya secara langsung dan ada pula yang memutar kaset takbiran. Bahkan di kebanyakan daerah, tua dan muda langsung turun ke jalan, takbir keliling, menggemakan suara takbir pertanda Ramadhan sudah bagi masyarakat Nusantara, Idul Fithri merupakan momen yang sangat istimewa dan berharga. Hari itu ajang silaturahmi, maaf-maafan, dan berkumpul bersama karib-kerabat. Karenanya, sebagian orang rela menghabiskan waktu untuk mudik supaya dapat merayakan lebaran di kampung halaman. Meskipun kita tahu bahwa mudik bukanlah perkara kitab Fathul Qarib disebutkan bahwa takbir pada malam hari raya disunahkan. Kesunahan ini ditujukan untuk semua orang Islam, baik laki-laki maupun perempuan, mukim ataupun musafir, sedang berada di rumah, masjid, ataupun di pasar. Muhammad bin Qasim Al-Ghazi mengatakanويكبر ندبا كل من ذكر وأنثى وحاضر ومسافر في المنازل والطرق والمساجد والأسواق، من غروب الشمس من ليلة العيد، أي عيد الفطر، ويستمر هذا التكبير إلى أن يدخل الإمام في الصلاة للعيد، ولا يسن التكبير ليلة عيد الفطر عقب الصلاة، ولكن النووي في "الأذكار" اختار أنه سنةArtinya, “Disunahkan takbir bagi laki-laki dan perempuan, musafir dan mukim, baik yang sedang di rumah, jalan, masjid, ataupun pasar. Dimulai dari terbenam matahari pada malam hari raya berlanjut sampai shalat Idul Fithri. Tidak disunahkan takbir setelah shalat Idul Fithri atau pada malamnya, akan tetapi menurut An-Nawawi di dalam Al-Azkar hal ini tetap disunahkan.”Merujuk pendapat ini, disunahkan bagi siapapun untuk bertakbir menjelang kedatangan hari raya, sekalipun dalam kondisi perjalanan. Takbir dimulai dari terbenam matahari sampai shalat Idul Fithri. Sedangkan menurut sebagian pendapat ulama, takbiran setelahnya tidak disunahkan. Inilah yang membedakan Idul Fithri dengan Idul Adlha saat Idul Adlha disunahkan takbir setiap usai shalat fardhu selama hari tasyriq 11,12, 13 Dzulhijah, yaitu setelah shalat Idul Adlha. Sementara dan ketika Idul Fithri takbir setelah shalat Id tidak ini berbeda dengan An-Nawawi, takbir setelah shalat Id menurutnya tetap disunahkan. Artinya, pada malamnya juga masih disunahkan. Menurut Penulis, pengamalan berbagai pendapat ini dikembalikan pada tradisi yang berlaku di daerah di kampung tersebut tidak ada tradisi takbir setelah shalat Id lebih baik tidak dilakukan, kendati menurut sebagian ulama disunahkan. Tujuannya supaya tidak mengundang polemik dan kerancuan di tengah masyarakat. Wallahu alam Hengki Ferdiansyah
- Takbiran menjadi tradisi yang banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia pada malam sebelum Lebaran atau Idul adalah kegiatan atau aktivitas mengucapkan kalimat takbir الله أَكْبَر Allahu Akbar secara Indonesia takbiran selain dilakukan di masjid atau musalla secara berkelompok juga biasa dilakukan dengan berkeliling kampung atau jalan di tengah situasi dan kondisi saat ini yang kasus positif COVID-19 nya masih tinggi apakah kegiatan takbiran keliling diperbolehkan dan bagaimana aturannya dari Kemenag?Aturan takbiran keliling Lebaran 2021 dari Kemenag Melalui Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatur bahwa malam takbiran hanya dapat dilakukan di masjid atau musalla dengan membatasi jumlah orang yang hadir.“Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tegas Menag di Jakarta, Kamis 6/5/2021 melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi surat edaran tersebut menyebutkan bahwa malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikuta. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan Jogja diimbau tak takbiran keliling Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengimbau warganya untuk meniadakan kegiatan takbir keliling pada momentum Idul Fitri 1442 Hijriah untuk mengurangi kerumunan yang dapat menjadi sarana penularan COVID-19."Guna mengurangi potensi kerumunan, saya berharap masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling," kata Sultan melansir laman Sultan mengumandangkan keagungan Tuhan dengan membaca takbir di tengah situasi pandemi dapat dilakukan di rumah masing-masing."Menyerukan keagungan nama-Nya dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama dengan orang-orang dan keluarga terkasih," kata dia. Baca juga Cara Tetap Sehat Saat Rayakan Lebaran 2021 Menurut Dokter Tanggal Berapa Lebaran 2021 dan Jadwal Sidang Isbat Idul Fitri Daftar Promo Staycation Lebaran 2021 di Hotel Bogor Cara Merayakan Lebaran di Tengah Pandemi & Larangan Mudik 2021 - Sosial Budaya Penulis Nur Hidayah PerwitasariEditor Agung DH
hukum takbiran di luar hari raya